Rabu, 19 Agustus 2015

Antisipasi Penyakit Berbahaya, Lapas Muara Enim Periksa Kesehatan WBP

Jakarta, INFO_PAS – Mengantisipasi penyakit berbahaya yang kerap muncul di musim pancaroba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim langsung mengambil langkah antisipatif terhadap kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Maka pada Senin (18/8), lapas pimpinan Imam Purwanto tersebut menggelar tes darah bagi WBP untuk memeriksa ADHOCK, demam berdarah, dan malaria di aula lapas.
Pihak lapas pun bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Muara Enim dalam pemeriksaan kesehatan yang melibatkan 300 WBP tersebut.  “Pemeriksaan dilakukan 2-5 menit/orang dengan mengambil darah pada jari tengah mereka dan melakukan tes indikator dengan alat modern,” ucap petugas medis Lapas Muara Enim, Elisnaini.
Hal yang sama diutarakan petuga smedis lainnya, Sandra Kurniyati. “Kegiatan ini diharapkan bermanfaat untuk mengetahui bila ada WBP yang mengidap penyakit berbahaya sehingga dapat dilakukan perawatan,” tuturnya.
“Tes ini juga dapat menjadi pencegahaann bagi mereka yang masih negatif mengidap penyakit,” tandasnya. (IR)
http://www.pemasyarakatan.com/antisipasi-penyakit-berbahaya-lapas-muara-enim-periksa-kesehatan-wbp/

Selasa, 18 Agustus 2015

15 Orang Warga Binaan Lapas Muara Enim Terima Remisi Langsung Bebas


Muara Enim - InfoPas , setiap tahunnya bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pemerintah memberikan remisi kepada setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan. Lapas Muara Enim telah mengusulkan remisi Umum sebanyak 482 orang dan 545 orang yang diusulkan Remisi Dasawarsa Senin 17/08.  
 
Acara Pemberian Remisi pada Lapas Muara Enim di hadiri oleh Bupati Muara Enim dan Unsur Muspida serta seluruh instansi Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, dalam pemberian remisi ini sebanyak 15 orang mendapatkan remisi langsung bebas yang diserahkan langsung oleh Bupati Muara Enim beserta unsur Muspida ungkap Kasubsi Regbimkemas (Adhiyansyah, Amd.IP, SH).
Pada acara hiburan, untuk memeriahkan suasana ditampilkannya Warga Binaan Pemasyarakatan yang tergabung dalam kelompok Marawis Al Muzakir Lapas Muara Enim dan Band Lapas Muara Enim. Kegiatan ini terus dilakukan setiap tahunnya sebagai  wadah untuk mempererat tali silaturahmi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh organisasi yang ada di Muara Enim. Ujar Bapak Kalapas Muara Enim (Imam Purwanto, Bc.IP, SH, MH).
http://lapasmeofficial.blogspot.com/2015/08/15-orang-warga-binaan-lapas-muara-enim.html

Jumat, 14 Agustus 2015

Memeriahkan HUT RI ke 70 Lapas Muara Enim adakan Perlombaaan

Muara Enim, INFO_PAS – Lapas Muara Enim gelar perlombaan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperingati hari kemerdekaan RI ke 70. “17 Agustus merupakan moment yang sangat bersejarah bagi bangsa kita, setiap tahunnya di sini selalu diadakan perlombaan,” ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan dan Kegiatan Kerja Lapas Muara Enim, Mirwansyah, Jumat (14/8).
Adapun perlombaan yang dilaksanakan diantaranya lomba makan kerupuk, lomba kelereng, pertandingan volly ball, futsal dan badminton.
“Kegiatan ini dilaksanakan mulai hari senin  tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan hari ini, jum’at tanggal 14 Agustus 2015,” ungkap Mirwansyah.
“Ini merupakan suatu wadah untuk mengisi hari kemerdekaan yang telah berlangsung selama 70 tahun, serta untuk menambah keakraban antara sesama warga binaan maupun dengan petugas,”tambahnya.
Kepala Lapas Muara Enim, Imam Purwanto mengatakan bahwa diakhir kegiatan tersebut untuk para pemenang setiap pertandingan akan diberi hadiah hiburan untuk menambah semangat setiap warga binaan yang bertanding, sehingga pertandingan akan semakin meriah dan menghibur.
“Penyerahan hadiah akan dilakukan pada acara pemberian remisi Umum II pada hari senin 17 Agustus 2015 jam 14.00 yang dihadiri oleh Bupati Muara Enim terang Imam. (NH)

Jumat, 07 Agustus 2015

Hak dan Kewajiban WBP

Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) adalah Orang-Orang yang di cabut kebebasannya untuk bergerak sebagai konsekwensi dari perbuatan / pelanggaran yang pernah di lakukan sedangkan hak-hak lainnya sebagai  manusia tetap di berikan oleh negara dan di atur sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, berikut ini adalah Hak dan Kewajiban WBP :
A. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya
  • Untuk yang beragama Islam melaksanakan shalat Fardhu di kamar atau di masjid,melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan memperingati hari-hari besar Islam lainnya
  • Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan kebaktian sesuai jadwal yang telah di tentukan dan memperingati hari-hari besar Nasrani lainnya
  •  Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan persembahyangan di Pura dan memperingati hari-hari besar keagamaan lainnya
  •  Untuk yang beragama Budha di berikan kesempatan untuk beribadah yang sama 

B.Mendapatkan perawatan Rohani dan Jasmani
  •  Perawatan Rohani di lakukan melalui penyuluhan rohani secara terjadwal
  • Perawatan Jasmani di lakukanmelalui kegiatan senam pagi secara terjadwal dan kegiatan olah raga sesuai dengan fasilitas yang ada
  • WBP selama di Lapas di tempatkan dalam kamar sesuai yang telah di tentukan oleh Pihak Petugas
  • Pada kamar hunian di siapkan kamar mandi atau toilet serta perlengkapan mandi ( sabun mandi, pasta gigi,sabun cuci untuk mencuci pakaian ) dan kamar mandi umum
  • WBP di wajibkan mengenakan baju yang telah di tentukan (baju warna biru untuk Napi dan orange untuk tahanan
C. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  • Pendidikan umum ( keaksaraan fungsional ) dan pendidikan keagamaan
  • Penyuluhan hukum,Napza,HIV / AIDS, dll
  • Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tiap tanggal 17 Agustus
  • Peringatan Hari besar Nasional ,Hari Bhakti Pemasyarakatan dan Hari Dharma Karya Dhika
  • WBP di berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan potensi yang di milikinya ( Keolahragaan, Kesenian keterampilan , Dsb )
D. Mendapatkan pelayanan kesehatan ,makanan dan minum yang layak 
  • Pelayanan kesehatan di berikan melalui pengecekan kesehatan rutin,pemberian obat-obatan,pengobatan massal ,perawatan di poliklinik Lapas dan perawatan di Rumah Sakit luar Lapas
  • Makanan di berikan bagi WBP sebanyak 3 kali sehari (Pagi,Siang, sore) dengan menu yang variatif dan makanan lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
  • Minuman di berikan berupa air putih matang
  • Setiap WBP yang mengidap penyakit menular di tempatkan pada kamar isolasi atau kamar khusus
  • Tes urine kepada WBP

E. Menyampaikan keluhan
  • Keluhan mengenai perlakuan pelayanan petugas maupun sesama WBP  dapat di sampaikan kepada Kalapas secara lisan maupun tertulis melalui kotak saran dan atau nomer sms pengaduan yang telah di sediakan
  • Kalapas menugaskan Wali Blok/ Pembina Blok / Petugas Paste Blok  pada setiap Blok Hunian atau Wali Pemasyarakatan untuk memantau perkembangan kepribadian WBP

F. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak di larang
  • Perpustakaan Lapas menyediakan bahan bacaan berupa buku pengetahuan umum dan keagamaan yang dapat di pinjam dan di baca di dalam kamar
  • siaran media elektronika di sediakan melalui televisi yang di pasang pada Blok Hunian

G. Mendapatkan Upah atau Premi atas pekerjaan yang di lakukan
  • Upah atau Premi di berikan kepada WBP yang melakukan kerja produktif di Balai Latihan Kerja Lapas / Bengkel Kerja Lapas
  • Upah yang di berikan dalam bentuk voucher belanja tau di masukkan dalam buku tabungan WBP yang bersangkutan

H. Menerima kunjungan Keluarga, Penasehat Hukum atau orang tertentu lainnya
  • Kunjungan keluarga WBP di lakukan di ruang kunjungan secara terjadwal sesuai dengan alur dan tata cara yang telah di tentukan 
  • Kunjungna Penasehat Hukum di berikan kesempatan sesuai dengan Prosedur yang berlaku
  • Kunjungan khusus Idul Fitri atau moment tertentu di lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Lapas
  • Setiap WBP atau Pengunjung sebelum dan setelah kunjungan di adakan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan , apabila di temukan barang yang di larang akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Uang yang di miliki oleh WBP di masukkan dalam buku tabungan yang bersangkutan
I. Mendapatkan pengurangan pidana ( remisi )
  • Setiap WBP mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap tanggal 17 Agustus dan setiap hari besar keagamaan yang di anut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • WBP yang melanggar ketentuan Lapas tidak di berikan remisi dan di berikan kesempatan untuk mendapatkan Program Asimilasi (PB, CMB, CB )
J. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
  • Asimilasi di berikan kepada WBP yang telah menjalani 1/2 ( setengah ) masa pidana ( kecuali kasus tertentu ) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Cuti mengunjungi keluarga dapat di berikan  setelah menjalani 1/2 masa pidana selama 2 x 24 jam

K. Mendapatkan pembebasan bersyarat 
  • Pembebasan bersyarat ( PB ) dapat di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana
  • PB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 

L. Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas ( CMB ) dan Cuti Bersyarat ( CB )
  • Cuti menjelang bebas ( CMB ) di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana sebesar remisi terakhir
  • Cuti Bersyarat ( CB ) di berikan kepada WBPdengan hukuman kurang dari  atau sama dengan 12 bulan setelah menjalani 6 ( enam ) bulan hukuman pidana sebesar maksimal 3 (tiga ) bulan
  • CMB dan CB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 

M. Mendapatkan ijin khusus
  • Ijin khusus keluar Lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Ijin tidak di berikan kepada terpidana mati maupun kepada WBP yang terancam jiwanya

N. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 

O. Hak-hak tersebut akan di berikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 


Pelayanan terhadap hak-hak WBP tidak di pungut biaya

Peraturan Syarat dan cara mengajukan Hak WBP

Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) pada saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013. Peraturan Menteri ini merujuk pada Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dari Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2013 dapat dijabarkan mengenai pengertian - pengertian berikut :

  • Remisi : adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Asimilasi : adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam Kehidupan masyarakat.
  • CMK : adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.
  • PB, CMB, dan CB : adalah program pembinaan untuk megintegrasikan Narapidana dan ANak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui lebih jelas, mengenai syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) serta Hak Warga Binaan yang lainnya, dapat dilihat di  Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2013 atau klik Sini

PROFIL LAPAS MUARA ENIM


1.  Data Umum
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Enim pada awalnya terletak di Jl. Proklamasi    N o. 185   Muara Enim Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan.  Dibangun mulai tahun 1980 dan selesai tahun 1982 di atas tanah seluas 20.755 m² dengan luas bangunan 2.235,90 m², dengan daya tampung penghuni sebangak 199 orang, karena kapasitas penghuni tidak memungkinkan lagi untuk menempati bangunan tersebut , Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Enim pindah ke bangunan baru yang terletak di Jl. Hutan Tanaman Industri Muara Lawai Propinsi Sumatera Selatan.  Dibangun mulai tahun 2005 dan selesai tahun 2010 di atas tanah seluas 35.327 m2  dengan luas bangunan 3.992,05 m2 , dengan daya tampung penghuni sebangak 759 orang.
  Untuk tempat tinggal penghuni terdiri atas :
1. Wisma Anggrek, ukuran / Kamar 6,08 m2 x 5,77 m2 = 35,08 m² : 9 kamar,  kapasitas      21 orang / kamar
2. Wisma Bougenville, ukuran/kamar 6,08 m2 x 5,77 m2 = 35,08 m² : 13 kamar,  kapasitas  21 orang / kamar
3. Wisma Cempaka, ukuran/kamar 6,08 m2 x 5,77 m2 = 35,08 m² : 11 kamar, kapasitas 21 orang/ kamar
4. Wisma Mawar, ukuran/kamar 6,20 m2 x 6 m2 = 37,02 m² : 2 kamar, kapasitas 24 orang/kamar
5. Strap Sell ukuran 1,5 m x 2,5 m = 3,75 m² : 3 Kamar, kapasitas 9 orang 
  2.  DATA KEPEGAWAIAN 
     a. Berdasarkan Pendidikan
S2                                                          :     1 (satu) Orang

S1                                                          :   20 (dua puluh) orang

Akademi                                                 :     2 (dua) orang

SLTA                                                      :   28 (dua puluh delapan) orang

SLTP                                                      :    -

SD                                                         :    -

b. Berdasarkan Kepangkatan

Golongan IV

Pembina Utama                                       :    -

Pembina Utama Madya (IV/d)                   :    -

Pembina Utama Muda (IV/c)                     :    -

Pembina Tk I (IV/b)                                  :    -

Pembina (IV/a)                                        :    1 (satu) orang

Golongan III

Penata Tk.I (III/d)                                    :    4 (empat) orang

Penata (III/c)                                          :    3 (tiga) orang

Penata Muda Tk. I (III/b)                          :    6 (enam) orang

Penata Muda (III/a)                                 :    8 (delapan) orang

Golongan II

Pengatur Tk. I (II/d)                                 :    2 (dua) orang

Pengatur (II/c)                                        :  12 (dua belas) orang

Pengatur Muda Tk. I (II/b)                        :    9 (sembilan) orang

Pengatur Muda (II/a)                               :    8 (delapan) orang

Golongan I

Juru Tk.I (II/d)                                         :    -

Juru (II/c)                                               :    -

Juru Muda Tk. I (I/b)                               :    -

Juru Muda (I/a)                                      :    -


Layanan Pengaduan

Untuk menyampaikan saran dan kritik anda klik Sini