Jumat, 07 Agustus 2015

Peraturan Syarat dan cara mengajukan Hak WBP

Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) pada saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013. Peraturan Menteri ini merujuk pada Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dari Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2013 dapat dijabarkan mengenai pengertian - pengertian berikut :

  • Remisi : adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Asimilasi : adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam Kehidupan masyarakat.
  • CMK : adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.
  • PB, CMB, dan CB : adalah program pembinaan untuk megintegrasikan Narapidana dan ANak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui lebih jelas, mengenai syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) serta Hak Warga Binaan yang lainnya, dapat dilihat di  Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2013 atau klik Sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar